e-Announcement LHKPN
Pengumuman Terbaru
Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:
- Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2025 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Maret 2026.
- Melakukan Validasi data NIK Wajib LHKPN dan Keluarga pada menu Data Pribadi dan Data Keluarga. Data yang divalidasi meliputi NIK, Nama, Tanggal Lahir sesuai KTP/KK. Apabila terdapat perubahan data NIK/Nama/Tanggal Lahir, maka Wajib LHKPN wajib mengirimkan ulang Surat Kuasa atas nama pihak yang mengalami perubahan data tersebut.
- Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Surat Kuasa (Lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan, dan/atau anak tanggungan berusia di atas 17 tahun, diwajibkan untuk segera melengkapi Surat Kuasa dimaksud. Surat Kuasa dapat menggunakan meterai tempel Rp10.000 atau meterai elektronik (e-Meterai) Rp10.000. Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa. Untuk kemudahan dan keamanan dalam proses penyampaian, kami merekomendasikan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) guna menghindari risiko kehilangan dokumen dalam pengiriman. Ketentuan pengiriman surat kuasa:
- Surat Kuasa dengan meterai tempel dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN, Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950.
- Surat Kuasa dengan e-Meterai cukup diunggah melalui akun ELHKPN tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik ke KPK.
- Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
- Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotokopi KTP kepada Admin LHKPN di Instansi untuk didaftarkan.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.
Terima kasih.
